"JPU sekitar ada tujuh, sebagian besar sudah sertifikasi atau kualifikasi sebagai Jaksa anak. Jadi memang enggak bisa sembarangan ada kualifikasi khusus sebagai Jaksa anak," jelas Syarief.
Nasib AGH Kini
Saat ini AGH berstatus sebagai tahanan Polda Metro jaya.
Namun AGH yang masih di bawah umur ditempatkan di LPKS.
Selama lima hari ke depan, AGH akan terus ditempatkan di LPKS.
"Jangka waktu penahanan untuk anak hanya lima hari," ujar Syarief.
Setelah AG siap untuk ke meja hijau dan masuk ke proses persidangan.
Keluarga David pun memberikan tanggapannya setelah berkas perkara AG kini dinyatakan lengkap dan akan segera berlanjut ke proses persidangan.
Kuasa Hukum Keluarga David, Melissa Anggraeni, mengatakan pihak keluarga mengapresiasi Kejaksaan yang telah cepat dalam melakukan proses penelitian berkas perkara AG ini.
Sehingga, selanjutnya bisa segera dilakukan penyusunan dakwaan dan penggalian fakta-fakta di persidangan.
"Seperti yang kita ketahui bersama, hari ini sudah lengkap berkasnya AG, anak yang berkonflik dengan hukum ini lalu dilimpahkan ke Kejaksaan."