Follow Us

Mario Dandy Makin Kena Batunya, Keluarga Korban D Serahkan Surat Pernyataan Tolak Damai ke Kejaksaan!

Veronica S - Rabu, 22 Maret 2023 | 13:41
 
(Kiri) Kondisi David yang diunggah oleh ayahnya, Mario Dandy (kanan)
Twitter dan TribunJakarta.com/Annas Furon Hakim
Twitter dan TribunJakarta.com/Annas Furon Hakim

(Kiri) Kondisi David yang diunggah oleh ayahnya, Mario Dandy (kanan)

Sedangkan pacar Mario berinisial AG ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, kondisi korban D dikabarkan semakin membaik.

Dilansir dari Kompas.com, hal itu dikonfirmasi langsung oleh perwakilan keluarga D, Alto Luger, pada Senin (20/3/2023).

"Hari ini ananda D tepat memasuki minggu kelima dirawat di rumah sakit. Kabar yang saya dapat pukul 09.00 WIB, banyak progres positif yang ditunjukkan," ujar Alto via telepon.

Progres positif itu, kata Alto, antara lain D tidak harus terus tidur telentang. D sudah bisa tidur dengan posisi miring.

Pihak keluarga telah sepenuhnya melepas ikatan yang dipasang di tangan dan kaki D selama empat pekan terakhir.

Baca Juga: Sat Set Nikahi Pacar Online, Pria Ini Ngacir Ketakutan di Hari Pernikahan Setelah Lihat Wajah Asli Calon Istri, Ini yang Terjadi

Ikatan tersebut dilepas karena D sudah mulai bisa mengatur kondisi tubuhnya. Ia tidak lagi meronta-ronta seperti pekan lalu.

"Jadi overall secara kasat mata itu jauh lebih membaik, tetapi dari pihak keluarga tetap berpegang apa yang dikatakan tim dokter bahwa selama dia di ICU, berarti masih dianggap kritis," tambah Alto.

Meskipun kondisinya terus membaik, D saat ini belum bisa mengenali lingkungan dan orang-orang di sekitarnya meski sudah bisa melihat.

Source : Kompas.com Tribun Jakarta

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular