Atas perbuatan itu, RY dan WY dijerat dengan pasal 76C dan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 3.000.000.
Lalu, kata Anshori, pidana ditambah sepertiganya karena pelaku merupakan orangtua korban.
GridPop.ID (*)