Follow Us

Ingin Gugurkan Anak Hasil Perselingkuhan, Wanita Ini Nekat Masukkan Pil Keguguran Lewat Organ Vital

Andriana Oky - Rabu, 22 Maret 2023 | 12:42
 
Ilustrasi ibu hamil
pixabay

Ilustrasi ibu hamil

Atas perbuatan itu, RY dan WY dijerat dengan pasal 76C dan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 3.000.000.

Lalu, kata Anshori, pidana ditambah sepertiganya karena pelaku merupakan orangtua korban.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Panik Kekasih Gelapnya Hamil, Pria Ini Nekat Suguhkan Minuman Bercampur Obat Aborsi untuk Gugurkan Kandungan, Begini Endingnya yang Tak Disangka!

Source : Kompas.com Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular