Follow Us

Kopi Darat dengan Pacar Online, Bocah SD Justru Diajak Ena-ena di Pantai, Faktanya Bikin Keluarga Gempar!

Ekawati Tyas - Rabu, 22 Maret 2023 | 11:32
 
Ilustrasi korban pemerkosaan
freepik.com
freepik.com

Ilustrasi korban pemerkosaan

Baca Juga: Lecehkan 7 Siswi SD di Kelas, Guru Agama Minta Korban Duduk di Pangkuan hingga Lakukan Hal Tak Senonoh

Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafaruddin mengatakan, kejadian itu berlangsung di rumah kos kawasan Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada Senin hingga Selasa (16-17 Januari 2023).

Korban awalnya dibujuk menginap di kosan tersebut usai diajak jalan-jalan.

Lalu pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban.

“Keduanya merupakan pasangan kekasih. Pelaku saat itu membujuk akan menikahinya. Kemudian keduanya menginap di rumah kos selama dua hari,” kata Syafaruddin, Kamis (19/1/2023).

“Modusnya dijanjikan akan dinikahi, sehingga korban menuruti permintaan pelaku,” ungkap dia.

Atas perbuatannya, MH dikenakan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 huruf e Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam penjara di atas 5 tahun.

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Suryamalang.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular