SH terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Sementara pasal yang kami kenakan 388 dan 351 ayat 3 KUHP," kata Wakil Kepala Polresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena, melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Selasa (14/3/2023).
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Dibutakan Rasa Cemburu, Mantri di Serang Habisi Nyawa Kades dengan Jarum Suntik, Begini Kronologinya