Follow Us

Tak Ada Takut, Mario Dandy Rupanya Sengaja Sebar Video Penganiayaan David pada 3 Orang Ini Sebelum Ditangkap

Luvy Octaviani - Jumat, 17 Maret 2023 | 18:00
 
Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan David Ozora
Kolase Tribunnews/Jeprima
Kolase Tribunnews/Jeprima

Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan David Ozora

"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak."

Pasal 80 UU Perlindungan Anak: Ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta (jika korban luka berat)

Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar (jika korban meninggal dunia)

Ancaman ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan adalah orang tuanya.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki. GridPop.ID (*)

Baca Juga: Pengacara Kecewa, LPSK Tolak Berikan Perlindungan Pada AGH Karena Ini

Source : Kompas.com TribunWow

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular