"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak."
Pasal 80 UU Perlindungan Anak: Ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta (jika korban luka berat)
Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar (jika korban meninggal dunia)
Ancaman ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan adalah orang tuanya.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki. GridPop.ID (*)
Baca Juga: Pengacara Kecewa, LPSK Tolak Berikan Perlindungan Pada AGH Karena Ini