Follow Us

Modus Pinjol Ilegal Jelang Ramadhan 2023, Waspadai Jangan Sampai Terjerat!

Luvy Octaviani - Jumat, 17 Maret 2023 | 14:31
 
Ilustrasi pinjol ilegal
Freepik/wirestock
Freepik/wirestock

Ilustrasi pinjol ilegal

Modus lainnya, Tongam bilang, ada pula pinjol ilegal yang mengirimkan penagihan walaupun masyarakat tidak pernah meminjam pada platform-nya.

Para pelaku akan terlebih dahulu mengirimkan aplikasi melalui Whatsapp atau media komunikasi lain.

Masyarakat yang tidak mengetahui atau mengecek terlebih dahulu akan mengunduh aplikasi tersebut.

Ketika masyarakat mengisi data seperti nomor rekening, seluruh data kontak dalam telepon seluler diambil.

Data tersebut yang kemudian digunakan untuk mengirimkan uang dan melakukan penagihan.

Tongam mengimbau masyarakat tetap berhati-hati dengan adanya modus pinjol ilegal menjelang Ramadhan ini.

SWI sendiri mencatat, sebenarnya entitas pinjol ilegal yang ditangani terus mengalami penyusutan dari tahun ke tahun.

SWI melaporkan sepanjang tahun 2023 ini telah menangani sebanyak 155 pinjol ilegal.

Baca Juga: AWAS Dicuri Pinjol Ilegal! Begini Cara Lindungi Data Pribadi, Salah Satunya Hindari Pasang Sembarang Aplikasi di Ponsel

Sebelumnya, SWI telah memberantas sebanyak 698 pinjol ilegal tahun 2022, dan sebanyak 811 pinjol ilegal pada tahun 2021.

"Jumlah entitas pinjol ilegal yang ditangani SWI berkurang dari tahun ke tahun. Harapannya tren ini dapat terus berlanjut diiringi dengan pengetahuan masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal," tandas dia.

Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Source : Kompas.com TribunBisnis.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular