Namun selang setengah jam kemudian, MR terbangun lagi dan merasa menjadi korban pelecehan seksual.
"Sehingga saat itulah korban melihat langsung yang bersangkutan (Andi Andri) sedang baring dengan posisi melintang di bawah kaki korban," imbuhnya.
Dalam proses pemeriksaan, korban MR mengaku sempat menendang pelaku yang bertugas di Polsek Patimpeng.
Pelaku langsung melarikan diri dari Puskesmas begitu mengetahui korban sudah terbangun.
Korban bergegas menuju Polsek Kahu untuk melaporkan kasus ini.
Pria yang berpangkat Bripka itu pun telah diamankan.
Pihak kepolisian memastikan Briptu Andi Andri mendapat sanksi tegas jika terbukti berbuat asusila pada kedua korban.
"Sanski tegas tentunya menanti tergantung dari hasil penyelidikan dan sanksi kedisplinan beragam bisa saja penundaan pangkat atau bahkan saksi pemecatan tergantung dari hasil sidang kode etik," kata Iptu Ahyar, Kasi Propam Polres Bone melalui sambungan telepon.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Polisi sampai Tak Habis Pikir, Ayah di Padang Tega Rudapaksa Anak Kandung di Toilet Masjid