Setelah terjadi kesepakatan, Ammar Zoni lalu mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta kepada M untuk dibelikan sabu.
M kemudian meminta RH untuk mengantarnya ke salah satu penjual narkotika di kawasan Jakarta Barat.
Sesampainya di Kampung Boncos, Jakarta Barat, RH mengenalkan M kepada penjual sabu yang kerap dipanggil "Bang".
Transaksi jual-beli sabu pun terjadi di antara M dan "Bang" dengan nilai sebesar Rp 1 juta untuk dua klip sabu.
Setelah pembelian sukses, M memberikan RH sejumlah uang untuk jasanya mengantar pada "Bang".
RH lalu menggunakan uang pemberian dari M untuk membeli satu klip bening narkoba jenis sama kepada "Bang".
"Satu klip bening narkotika itu akhirnya dinikmati bersama-sama oleh M dan RH di sekitar Kampung Boncos," kata Ade Ary.
Usai menikmati barang haram tersebut, M dan RH pulang untuk mengantarkan pesanan sabu Ammar Zoni.
Sesampainya di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, M dan RH diciduk Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan.
Keduanya diamankan di Pintu Timur Taman Margasatwa Ragunan sekira pukul 19.30 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengatakan bahwa barang haram yang dibawa adalah milik Ammar Zoni.
Polisi pun langsung bergerak cepat untuk menangkap Ammar Zoni di rumahnya. GridPop.ID (*)