Sebelumnya, tersangka juga pernah mengingatkan tentang hubungan keduanya tersebut, kepada istri korban dan istri tersangka.
"Dan permasalahan tersebut telah diselesaikan secara musyawarah," katanya melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/3/2023).
Namun, kata Hujra, ternyata kedekatan istri tersangka dengan korban masih berlanjut, sampai kejadian penyuntikan ini terjadi.
"Kami temukan dalam penyidikan, hubungan antara istri tersangka dengan korban telah berlangsung kurang lebih selama delapan bulan," kata Wakil Kepala Polresta Serang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hujra Soumena.
Pihaknya menyebutkan bahwa, fakta hubungan antara korban dan istri tersangka tersebut terungkap, saat didapati foto keduanya di dalam galeri ponsel.
Jelasnya, pada Minggu 12 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB, sebelum kejadian penyuntikan tersebut, tersangka membuka ponsel istrinya dan melihat ada foto keduanya di dalam galery ponselnya.
"Sebelum kejadian penyutikan ini. Tersangka menemukan ponsel dan mendapati foto istrinya yang berduaan dengan korban,"katanya.
Kemudian menyiapkan jarum suntik dan mengisinya dengan dua zat cairan, yang masing-masing diisi 5 cc.
Dan pada pukul 13.00 WIB, tersangka menuju ke rumah korban, sambil membawa suntikan yang telah disiapkannya tersebut.
"Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan ahli balai BPOM terkait cairan yang disuntikkan tersangka," katanya.
Diketahui, istri Mantri S yakni Novi Nufus adalah seorang bidan di Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.