Follow Us

Bikin Klien Rugi Rp 1,3 Miliar, Selebgram Ajudan Pribadi Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Andriana Oky - Kamis, 16 Maret 2023 | 11:23
 
Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar
Kompas.com/Baharudin Al Farisi dan Instagram/Ajudan_Pribadi
Kompas.com/Baharudin Al Farisi dan Instagram/Ajudan_Pribadi

Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar

"Setelah korban menyetujui dan menyepakati hal tersebut, maka korban AL mentransfer uang ke rekening terlapor A. Yang pertama sejumlah Rp 400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser," kata Syahduddi dilansir dari Kompas.com.

Kemudian, AL mentransfer untuk yang kedua kalinya kepada Ajudan Pribadi dengan nilai Rp 750 juta untuk pembelian Mercedes-Benz G 63 pada 6 Desember 2021.

Sisanya senilai Rp 200 juta ditransfer AL ke rekening Ajudan Pribadi pada 14 Desember 2021 untuk melunasi pembelian Mercedes-Benz G 63.

"Seiring berjalannya waktu, kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung datang dan tidak kunjung diserahkan kepada korban," tutur Syahduddi.

Karena merasa heran dengan Ajudan Pribadi, korban AL melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi sebanyak 2 kali kepada selebgram tersebut.

"Namun, tidak ada tanggapan dari terlapor A. Karena tidak ada itikad baik dari terlapor, maka korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat karena sudah mengalami kerugian sebesar Rp 1,350 miliar," ungkap Syahduddi.

Selama proses penyelidikan, Ajudan Pribadi tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Polres Metro Jakarta.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Puas Tiduri 2 Janda Muda, Pria Ini Lakukan Hal Tak Disangka-sangka Agar Bisa Kaya Raya Tanpa Kerja

Source : Kompas.com Tribun Seleb

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular