Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, penolakan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (13/3-2023).
Permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.
Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.
Adapun Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.
“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” ujar Hasto dilansir dari Kompas.com.
Hasto mengatakan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK kemudian merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI.
GridPop.ID (*)