Dari pengakuannya, RD dan I sepakat untuk barter dalam menjalankan bisnisnya. Ada perjanjian yang sudah disepakati mereka.
"Mereka barter, selain mengonsumsi obat terlarang, si anak ini pemakai narkotika jenis sabu. Nah, anak ini membeli sabu kepada tersangka dewasa ini (I)," lanjut Edward.
RD membeli sabu kepada I sementara I menjualkan obat-obat terlarang daftar G kepada orang lain.
"Jadi, mereka ada simbiosis (saling menguntungkan) di sini," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, RD dikenakan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, tetapi karena masih di bawah umur maka akan ada penanganan khusus.
Sementara perbuatannya mengonsumsi sabu, RD tidak dikenakan pasal hukum karena berstatus sebagai pengguna bukan pengedar.
Namun, RD tetap menjalani asesmen dari kepolisian. GridPop.ID (*)