Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul "Polisi Pinjamkan Sepatu Mahal ke Mario Dandy, Tapi Tidak untuk Shane Lukas, Terungkap Alasannya"
Baca Juga: Soroti Tangis Mario Dandy saat Rekonstruksi, Pakar Mikro Ekspresi: Ada Kemarahan
(*)