"Semua korbannya perempuan," ujar Enrico.
Adapun pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Natar.
IRW dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)