Saat ditangkap polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1 gram.
"Ditangkap bersama sopir, Rabu malam. Barang buktinya narkoba jenis sabu, 1 gram lebih," ujar Ardhy.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Ammar Zoni terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni M dan RH.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam
"Kami telah menetapkan Ammar Zoni dan dua orang lainnya sebagai tersangka karena mereka tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 yang merupakan bukan tanaman atau sabu," terang Ade Ary dilansir dari Kompas.com.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara," lanjut Ade Ary.
GridPop.ID (*)