Akhirnya ia ditemukan di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung bersama dengan AF.
Berdasarkan pemeriksaan, terkuak bahwa AF adalah seorang wanita dewasa.
Hal itu diungkap oleh Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Muthalib.
"Pelaku adalah perempuan dewasa berinisial DM alias MA alias AF (22)," ujarnya.
Kompol Abdul juga membenarkan bahwa keduanya telah berhubungan badan selama tinggal bersama.
"Selama dalam pelarian, si pelaku telah melakukan tindak asusila kepada korban sebanyak tujuh kali di tempat dan waktu yang berbeda," lanjutnya.
"Jadi korban ini dibawa kabur oleh pelaku. Dan selama dalam kekuasaan pelaku, korban ini mengalami tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku sebanyak tujuh kali," jelasnya.
Kini AF telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara selama paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Pria Jadi-jadian Tipu Wanita Muda di Jambi
Kejadian serupa juga menimpa wanita ini.
Dilansir dari laman tribunjogja.com, Penyamaran Erayani menjadi seorang laki-laki selama sepuluh bulan berjalan sukses.