Follow Us

Tak Tahu Merk Padahal Harganya Setara 1 Unit Mobil, Maling Ini Malah Jual Sepeda Curiannya Cuma Rp 3 Juta Buat Sewa PSK

Grid., Helna Estalansa - Jumat, 10 Maret 2023 | 19:02
 
Ilustrasi sepeda
FREEPIK
FREEPIK

Ilustrasi sepeda

Pelaku terancam dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni mengungkapkan motif tersangka untuk keuntungan pribadi.

"Motifnya untuk keuntungan pribadi, yakni memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar dia.

Modus yang dipakai pelaku adalah berpura-pura ingin bertamu dengan memanggil pemilik rumah.

Dia mengucap 'permisi' dan kulonuwun', setelah tidak ada jawaban pelaku lalu beraksi dengan memanjat pagar dan melakukan pencurian.

"Ya langsung beraksi," aku dia.

Menguras Rumah Kosong

Sebelumnya dikabarkan, pencurian terjadi di rumah kosong Jalan Sulawesi, Kampung Sidorejo, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten.

Informasi yang dihimpun TribunSolo.com, aksi pencurian itu ketahuan pada Senin (19/12/2022) lalu pukul 06.00 WIB.

Adapun rumah tersebut dalam keadaan kosong yang diduga dimiliki keluarga kaya raya.

Pemilik disebut sebagai pengusaha.

Baca Juga: Demi Penuhi Fantasi Seksualnya, Pemuda Maling Celana Dalam Pria hingga Lakukan Pencabulan Terhadap Bocah SD

Source : TribunStyle.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular