AG, Pacar Mario Dandy, Bakal Ditahan 7 Hari dan Bisa Diperpanjang
Terbaru, kekasih Mario Dandy yakni AG juga telah ditahan.
Dilansir dari laman kompas.com, pelaku penganiayaan D (17), AG (15), yang juga pacar Mario Dandy Satrio (20), ditahan selama tujuh hari ke depan terhitung mulai Rabu (8/3/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan AG akan ditahan ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Penahan dilakukan mulai Rabu malam ini setelah penyidik Subdit Renakta Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selesai memeriksa AG selama lebih dari enam jam.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," sambung dia.
Hengki memastikan penahanan AG berpedoman pada Undang-undang Perlindungan Anak dan Peradilan Anak, sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi.
"Tentunya penahanan ini juga kamu lakukan berdasarkan sistem peradilan anak, artinya kita menyesuaikan dengan Undang-Undang," kata dia.
Sebelumnya, kekasih AG yang tak lain adalah Mario Dandy bersama Shane Lukas sudah terlebih dahulu menjadi tersangka.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.