Jaksa menjelaskan, "Terdakwa menyetir saat kadar alkohol di tubuhnya sangat tinggi, menyebabkan kecelakaan, dan melarikan diri. Namun terdakwa juga mengakui perbuatannya dan berusaha untuk membantu pemulihan korban."
Kim Saeron yang duduk di kursi terdakwa menyatakan, "Kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi. Saya sungguh meminta maaf. Saya merenungi kesalahan saya."
Kuasa hukum Kim Saeron dalam pembelaannya menyatakan, "Terdakwa saat ini mengalami kesulitan ekonomi karena harus membayar ganti rugi yang cukup besar. Mohon pertimbangannya."
Persidangan Kim Saeron dengan agenda pembacaan vonis hakim akan digelar pada 5 April mendatang. GridPop.ID (*)