Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49 Akhirnya Resmi Dibuka, Buruan Daftar Sekarang Juga!
Syarat pendaftar Prakerja gelombang 49
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022, Kartu Prakerja diberikan untuk para pencari kerja.
Para pencari kerja yang dimaksud harus memenuhi syarat berikut:
- Warga negara Indonesia
- Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 64 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Para pekerja yang membutuhkan kompetensi kerja, termasuk pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah (termasuk pelaku UMKM) juga bisa mendaftar Kartu Prakerja.
Karena tidak lagi bersifat bantuan sosial (bansos), pendaftaran Kartu Prakerja juga terbuka untuk para penerima bansos, seperti subsidi upah, BPUM, dan Program Harapan Keluarga (PKH).
Golongan yang Tidak Bisa Mendaftar Kartu Prakerja 2023
- Pejabat negara- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah- Aparatur Sipil Negara (ASN)- Prajurit TNI- Anggota Polri- Kepala dan perangkat desa- Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
GridPop.ID (*)