Sesampainya di Kejaksaan, Didik diberi rompi oranye khas pakaian koruptor dan kemudian dibawa ke Rutan Purworejo.
Didik dijemput paksa usai mangkir dari tiga kali panggilan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pada pemanggilan pertama Didik tidak hadir dengan alasan sakit.
Panggilan eksekusi kedua lalu dikirimkan agar Didik hadir pada Selasa (10/12/2022). Namun Didik kembali mangkir dengan alasan adanya pergantian penasihat hukum (PH).
"Pemanggilan ketiga kalinya pada bulan Januari, karena yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan jadi kita lakukan eksekusi," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Issandi Hakim.
Melansir TribunSumsel.com, Didik terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan keuangan PDAU tahun 2020-2021.
Penyalahgunaan tersebut dilakukan terhadap keuntungan dari belanja BOS Afirmasi dari beberapa sekolah yang ada di Purworejo ke PDAU.
Didik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun empat bulan serta denda sebesar Rp 50 juta.
Total nilai pengadaan barang dari dana BOS tersebut mencapai Rp 5,7 miliar. Dalam hal ini ada potensi keuntungan sejumlah Rp 646.053.924.
Namun keuntungan itu diduga tidak dimasukkan kas PDAU, melainkan masuk kantong pribadi.
Meskipun sudah menjalani persidangan dan divonis 1 tahun 4 bulan serta denda Rp50 juta, Didik melarikan diri dan dinyatakan sebagai buronan selama dua bulan.