Follow Us

Kesucian Gadis 19 Tahun Nyaris Terenggut Sosok Dekat, Pintu Sudah Dikunci Rapat tapi Upaya Jahat Gagal

Ekawati Tyas - Jumat, 03 Maret 2023 | 19:42
 
Ilustrasi korban pemerkosaan
TribunJateng.com via TribunnewsBogor
TribunJateng.com via TribunnewsBogor

Ilustrasi korban pemerkosaan

Setelah itu polisi melakukan mediasi hingga berujung perdamaian antara kedua keluarga yang sempat berselisih.

"Sudah kami minta buat pernyataan. Kedua belah pihak bersedia damai."

"Setelah itu, kami persilakan pulang," kata Supangat.

Sementara itu mengutip Kompas.com, Satreskrim Polres Ogan Kemering Ulu (OKU) Selatan menangkap MT (50) lantaran diduga telah memperkosa seorang remaja disabilitas berinisial HS yang masih berumur 15 tahun.

Aksi tersebut dilakukan di warung miliknya saat korban hendak belanja pada, Sabtu (7/1/2023).

“Saat di dalam warung mulut korban dibekap dan diancam. Jarak warung dan rumah korban berdekatan, pelaku masih tetangga korban. Korban adalah anak disabilitas,”kata Wakapolres OKU Selatan Kompol Ikhsan Hasrul, Sabtu (11/3/2023).

Atas perbuatannya, tersangka MT dikenakan pasal 81 UU RI.No.17 Tahun 2016 atas penetapan perpu RI No. 01 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Suar.id

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular