-Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
-Buka aplikasi WhatsApp, buka kontak OJK tersebut
-Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek
-Kirim pesan
-Tunggu bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
3. Telepon 157 atau e-mail
Pengecekan legal tidaknya pinjol bisa dilakukan lewat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id atau kontak resmi OJK di nomor 157.
Dengan cara langsung saja mengetik dan menanyakan salah satu nama Pinjol yang ingin Tribunners ketahui legalitasnya.
Nah itulah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek keamanan penyelenggara Pinjol sebelum melakukan pinjaman.
Pastikan sebelum melakukan transaksi utang, fintech tersebut telah terdaftar di bawah kepengawasan OJK.
Baca Juga: PENTING! Inilah 4Tips Ampuh Terhindar dari Pinjol Ilegal, Jangan Gegabah Ajukan Pinjaman