"Saya mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menanggapi kasus ini karena menyangkut privasi dan masa depan korban sehingga tidak layak diumbar dan menjadi konsumsi publik yang berkesinambungan," ungkapnya.
Kasus serupa pernah terjadi di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Seorang pria berinsial S(42) ditangkap polisi karena mengancam akan menyebarkan video asusila mantan pacarnya yang berinsial L.
Diberitakan Kompas.com, S merasa sakit hati karena L minta putus padahal mereka baru pacara 8 bulan.
Selama pacaran L pernah melakukan pijat tradisional di rumah S pada Maret 2021 silam.
Pelaku S kemudian meminta L membuka seluruh pakaiannya.
Beberapa waktu kemudian, L mendapat kiriman video yang memperlihatkan dirinya tanpa busana dari nomor tak dikenal.
Baca Juga: Berdalih Senang-senang, Selebgram & Pacarnya Pamerkan Adegan Tak Senonoh saat Live, Begini Endingnya
S yang tidak terima dengan perlakuan L mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut.
GridPop.ID (*)