Sementara itu, ekspresi Mario dinilai konsisten yang memberi gambaran tidak takut dengan apa yang dilakukan.
"Jadi ketika dia berbicara saya tidak takut, nah ini dia masih konsisten dari non verbal ini menandakan bahwa Mario tidak takut. Apakah pola pengasuhannya selalu ada backup dari orangtuanya," ungkapnya.
Hukuman Dandy
Dandy pun kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Anak eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan ini dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nurma Dewi.
"(Ancaman hukuman) 5 tahun (penjara)," jelas Ajun dilansir dari Kompas.com.
GridPop.ID (*)