"Kita ingin harusnya dia dipecat dari Polri agar itu bisa jadi pelajaran bagi polisi-polisi ataupun yang lain," kata dia.
Seperti yang diketahui sidang putus Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan 3 sanksi terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.
Hasil sidang KKEP itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
"Sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan. "
"Sanksi administratif mutasi bersifat demosi 1 tahun," kata Ramadhan dilansir dari Kompas.com.
Ramadhan mengatakan, putusan sidang KKEP menyatakan Richard masih dapat dipertahankan sebagai anggota Polri.
GridPop.ID (*)