Follow Us

Bharada E Tak Dipecat dari Polri, Pakar Hukum Sudah Prediksi Hasil Sidang Kode Etik dengan Pertimbangan Hal Ini

Andriana Oky - Kamis, 23 Februari 2023 | 16:16
 
Bharada E saat tiba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, tempat dilangsungkannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023).
(youtube kompas TV)

Bharada E saat tiba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, tempat dilangsungkannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023).

Maka dari itu, menurutnya ada beberapa ketentuan yang memungkinkan Bharada E bisa kembali menjadi ASN atau Polri.

Sanksi demonsi yang dijatuhkan pada Richard Eliezer sudah berlaku sejak kemarin Rabu (22/2/2023).

Bharada E tidak dipecat dari Polri
ist
ist

Bharada E tidak dipecat dari Polri

Diberitakan Kompas.com, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatakan bahwa sanksi demosi terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah mulai berlaku sejak dirinya menerima putusan hasil sidang etik pada Rabu (22/2/2023).

Adapun sidang etik terhadap Richard digelar kemarin, Rabu.

Hasilnya, Richard tetap dipertahankan menjadi anggota Porli. Richard pun tak melayangkan banding atas putusan itu.

Baca Juga: Antisipasi Adanya Penyusup, Aksi LPSK Lindungi Bharada E Usai Pembacaan Vonis Disorot, Ungkap Situasi di Luar: Ricuh

"Yang bersangkutan terima karena tidak banding tanda tangan maka berlaku setelah hari itu."

"Jadi kalau kemarin diputuskan kmren di tanda tangan ya berlaku hari itu ke depan satu tahun," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/2/2023).

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Bharada E Harus Kubur Mimpi Balik ke Polri? Pengamat Sebut Richard Layak Dapat Pemberhentian Tidak dengan Hormat

Source : Kompas.com TribunnewsBogor.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular