Maka dari itu, menurutnya ada beberapa ketentuan yang memungkinkan Bharada E bisa kembali menjadi ASN atau Polri.
Sanksi demonsi yang dijatuhkan pada Richard Eliezer sudah berlaku sejak kemarin Rabu (22/2/2023).
Bharada E tidak dipecat dari Polri
Diberitakan Kompas.com, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatakan bahwa sanksi demosi terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah mulai berlaku sejak dirinya menerima putusan hasil sidang etik pada Rabu (22/2/2023).
Adapun sidang etik terhadap Richard digelar kemarin, Rabu.
Hasilnya, Richard tetap dipertahankan menjadi anggota Porli. Richard pun tak melayangkan banding atas putusan itu.
"Yang bersangkutan terima karena tidak banding tanda tangan maka berlaku setelah hari itu."
"Jadi kalau kemarin diputuskan kmren di tanda tangan ya berlaku hari itu ke depan satu tahun," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/2/2023).
GridPop.ID (*)