Atas perbuatannya, SL dijerat dengan pasal 76D Jo 81 dan pasal 76E Jo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Sementara itu dilansir artikel Parapuan.co, terkait hal tersebut, PARAPUAN menghubungi psikolog anak Mira D. Amir pada Jumat (25/6/2021).
Mira mengatakan proses agar anak tidak takut bercerita soal pelecehan seksual yang dialami itu tidak bisa instan.
“Tidak bisa instan. Jadi (anak) usia berapa pun, ketika mendapatkan perlakuan seperti itu (dilecehkan) nggak cuma oleh orang asing tetapi juga banyak yang dilakukan oleh orang yang terdekat sekalipun,” jelas Mira.
Lebih lanjut Mira menjelaskan bahwa sebagai orang tua, sejak dini kita perlu menciptakan lingkungan yang aman bagi anak sehingga anak bisa lebih terbuka.
Keterbukaan anak ini bisa dalam berbagai hal, terutama sesuatu yang menyangkut diri anak.
Mira juga menambahkan bahwa anak-anak korban pelecehan seksual yang enggan bercerita ke orang tua biasanya berasal dari keluarga yang sulit membuat anak percaya pada orang tua maupun anggota keluarga lain.
Lantas seperti apa lingkungan keluarga yang ideal agar anak bisa menumbuhkan rasa percaya?
Menurut Mira, hal tersebut bisa dicapai ketika orang tua bisa membuat anak merasa aman dan nyaman.
Selain itu, orang tua juga juga diminta untuk mampu mendengarkan keluh kesah anak.
“Kalau bahasa anak sekarang, (lingkungan yang ideal adalah) keluarga yang tidak lekas-lekas memberikan stigma atau tidak cepat men-judge,” tambah Mira.
Mira juga mencontohkan bahwa ketika anak mulai bercerita, kadang orang tua sering kali memberikan pendapat yang menghakimi anak.