Mendapat perlakukan tersebut, korban melaporkan ke Polsek Purwosari. Setelah mendapatkan laporan dari korban Unitreskrim Polsek Purwosari langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ZCR dirumahnya.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Purwosari guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Boedi. "Sudah direncanakan sama pelakunya, dipaksa," lanjut dia.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 81 sub pasal 82 UURI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
GridPop.ID (*)