Follow Us

HORE! Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka, Pakai Skema Normal dengan Syarat Berikut Ini

Ekawati Tyas - Minggu, 19 Februari 2023 | 05:42
 
Kartu Prakerja 2023 dibuka dengan skema normal.
Kolase: Surya/Ahmad Zaimul Haq dan TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Kolase: Surya/Ahmad Zaimul Haq dan TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA

Kartu Prakerja 2023 dibuka dengan skema normal.

Baca Juga: Angin Segar, Kartu Prakerja Gelombang 48 Akhirnya Dibuka, Ini Syarat yang Wajib Kamu Penuhi

2. Calon peserta tidak sedang menempuh pendidikan formal baik tingkat dasar, menengah, hingga tinggi.

3. Calon peserta merupakan pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, hingga buruh yang dirumahkan.

4. Calon peserta bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah selama pandemi. Keempat, calon peserta bukan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat desa, anggota TNI/Polri, hingga direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.

5. Hanya boleh dua orang dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang dapat menjadi penerima manfaat Kartu Prakerja.

GridPop.ID (*)

Source : Tribunnews.com ekon.go.id

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular