Terdakwa Ferdy Sambo diputusi majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan vonis pidana mati.
Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo Divonis Mati
Ferdy Sambo divonis mati atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kematian Yosua Hutabarat.
Hakim jatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo yang mengenakan kemeja putih langsung meninggalkan ruang sidang.
"Mengadili menyatakan Ferdy Sambo dan sah meyakinkan besalah dan tindak pinda serta melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan dan dilakukan bersama-sama dijatuhkan hukuman pidana mati. Beban negara dibebankan kepada terdakwa,"ujar Hakim ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2023).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Rela Jadi Istri Kedua hingga Gantikan Ferdy Sambo Dihukum Mati, Syarifah Ima Ungkap Alasannya"
(*)