Atas kelakuannya, AD ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 81 ayat (3) Juncto (Jo) 76 D, 82, 76 E Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Sementara itu, seorang anak di Samosir, Sumatera Utara tak curiga saat diminta ayahnya mengusuk badan.
Siapa sangka, itu adalah awal sang ayah menghancurkan masa depannya.
Hal itu terjadi saat ibunya merantau ke Malaysia.
Kini, sang ayah pun menerima balasan atas perbuatannya.
Ayah di Samosir itu berinisial LS.
LS tega mencabuli darah dagingnya sendiri yang berumur 16 tahun.
Ia mencabuli putri kandung dengan modus lebih dulu meminta sang putri mengusuk badannya, di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pangururan.
Tindakan itu dilakukan LS saat istrinya sedang bekerja di Malaysia sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
LS melakoninya pada akhir tahun 2022 dan di Maret 2022.
Tindakannya ini secara langsung menghancurkan masa depan putrinya.