Sidang itu dilakukan untuk melihat apakah laporan atau informasi yang disampaikan ke KY dapat ditindaklanjuti untuk pemeriksaan atau tidak.
“Pemeriksaan laporan ini tahap awal sekali. Jadi belum tentu dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan belum tentu tidak melanggar juga,” kata Miko.
“Semuanya berbasis pada hasil pemeriksaan dan juga keterangan dari hakim terlapor nantinya,” ujarnya lagi.
GridPop.ID (*)