Follow Us

Permintaan Khusus Bharada E Setelah Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Terkuak, Kuasa Hukum Sampaikan Hal Ini

Luvy Octaviani - Kamis, 16 Februari 2023 | 14:21
 
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Youtube @kompas.com

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

GridPop.ID - Bharada E bisa bernafas lega setelah divonis hukuman paling ringanusai menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Dilansir dari laman banjarmasinpost.co.id, Richard Eliezer alias Bharada E yang dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Ferdy Sambo ternyata mempunyai permintaan khusus.

Richard Eliezer alias Bharada E berharap masih bisa kembali ke bertugas menjadi Brimob setelah menyelesaikan masa hukuman 1,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim terhadapnya.

Harapan itu disampaikan kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy seusai sidang vonis Bharada E yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ronny menyebut, bagi Bharada E adalah sebuah kebanggaan bisa menjadi anggota polisi apalagi bertugas di Brimob.

"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer," kata Ronny seperti dikutip dari wawancara Kompas TV, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Nasib karier Richard sebagai anggota Brimob Polri memang masih menjadi pertanyaan setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebab menurut peraturan Kapolri, anggota Polri yang terlibat tindak pidana dan mendapt vonis di atas 2 tahun penjara akan dipecat.

Sampai saat ini Richard dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) yang menjadi terdakwa dalam kasus itu belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga: Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Hakim Sebut Bharada E sempat Berdoa di Toilet sebelum Tembak Brigadir J

Secara terpisah, Polri menyatakan menghormati keputusan majelis hakim pada PN Jakarta Selatan terhadap Richard.

Source : Kompas.com Banjarmasinpost

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular