"Saking takutnya, korban MS akhirnya mengadu ke orang tuanya dan melaporkan perbuatan bejat ini ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku diamankan," ujarnya.
Untuk modus operandi yang dilakukan, tersangka mengaku suka dengan korban atau penyuka sesama jenis.
"Keterangan tersangka sudah enam kali mencabuli korbannya. Sudah ditahan di Mapolres," pungkasnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal pencabulan anak sesuai dengan UU no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)