"Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 dan 3, Pasal 82 Ayat 1 dan 2 jo 76 e UURI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak," pungkas Istiklal.
Baca Juga: Girang Ditawari Kerja Oleh Teman Facebook, Gadis 16 Tahun Malah Masuk Perangkap Pria Mesum
GridPop.ID (*)