Tidak hanya itu, M juga meraba-raba bagian dada dan paha korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M diancam pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun.
GridPop.ID (*)