Namun, terungkap bahwa gugatan cerai Ferry Irawan terhadap Venna Melinda belum resmi terdaftar.
Hal tersebut disampaikan oleh Taslimah, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sampai detik ini nomor untuk perkara tersebut belum."
"Ada sih memang, secara E-Court," ucap Taslimah dikutip dari YouTube Was Was, Kamis (9/2/2023) melalui Grid.ID.
Taslimah mengatakan bahwa hal ini disebabkan oleh adanya beberapa persyaratan yang belum dilengkapi oleh pihak kuasa hukum Ferry Irawan yakni Sunan Kalijaga.
"Karena ada syarat-syarat yang belum dipenuhi oleh kuasa hukumnya, sehingga perkara tersebut belum bisa terdaftar."
"Jadi kalau secara elektronik E-Court itu surat kuasanya harus diupload, identitas kuasa hukumnya juga harus dilengkapi."
"Ya itu tadi identitas kuasa hukumnya, surat kuasa khusus dari pihak pemohon secara jelas," ujar Taslimah.
GridPop.ID (*)