"Kami mengamankan pula sejumlah barang bukti seperti hasil visum, botol miras kosong dan lainnya," ucapnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 285 KUHP dan atau pasal 6 huruf b junto pasal 15 huruf j UU RI nomor 12 tahun tentang tindak pidana kekerasan seksual.
GridPop.ID (*)