"Seluruh proses pendaftaran akun Kartu Prakerja TIDAK DIPUNGUT BIAYA dan DILAKUKAN SECARA MANDIRI melalui website resmi www.prakerja.go.id," tegas MP-PKP.
Adapun syarat bagi masyrakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 48 adalah sebagai berikut.
- Syarat daftar Kartu Prakerja WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kali ini, masyarakat yang merupakan penerima bantuan sosial pemerintah lainnya seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan presiden untuk usaha mikro (BPUM) bisa mengikuti program Kartu Prakerja. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Jelang Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 48, Ketahui Ini Manfaat dari Saldo Kartu Prakerja