Dindikpora menempatkan MSR di UPT dinas yang ada di Kecamatan Besuki.
"Beliau untuk sementara ditempatkan di UPT sampai ada putusan terkait kasus ini," ungkap Candra.
Selepas pemeriksaan, Dindikpora membentuk tim bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Inspektorat.
Tim ini nantinya yang akan merumuskan hukuman kepada MSR.
Rekomendasi hukuman ini akan disampaikan ke Bupati selaku pembina kepegawaian di daerah.
Sebelumnya, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo meminta MSR tak diperbolehkan mengajar dulu.
Maryoto sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga untuk mengistirahatkan MSR sementara.
"Saya sudah perintahkan, mungkin aplikasi di lapangan belum sampai ke sana (berhenti mengajar sementara)," ungkap Bupati Maryoto, Senin (30/1/2023).
Lanjut bupati, skorsing ini diberlakukan agar tidak menuai gejolak di masyarakat.
Apalagi pelanggarannya masuk kategori berat, sehingga harus ada sanksi.
Namun, kepastian sanksi ini akan diputuskan lewat kajian Bagian Hukum.