Follow Us

Jangan Gegabah! Cek Dulu Ciri-ciri Pinjol Ilegal Sebelum Ajukan Pinjaman Online Demi Terhindar Utang Segunung

Ekawati Tyas - Rabu, 01 Februari 2023 | 13:02
 
Ciri-ciri pinjaman online ilegal dan  cara cek legalitasnya.
Pexels
Monstera

Ciri-ciri pinjaman online ilegal dan cara cek legalitasnya.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing, pada Jumat (6/1/2023).

"Benar (cara mengecek legalitas pinjol), karena link-nya langsung ke website OJK," ujarnya kepada Kompas.com.

Sementara itu, dilansir dari laman Indonesia Baik, masyarakat bisa mengecek suatu pinjol resmi atau tidak dengan cara:

  • WhatsApp OJK
Masyarakat dapat menghubungi OJK untuk mengecek legalitas pinjol melalui nomor WhatsApp 081157157157.

Ketiknama pinjol yang ingin dicek dan kirimkan kepada OJK, lalu tunggu beberapa saat sampai bot selesai melakukan penelusuran dan hasil status akan diberikan setelahnya.

  • Telepon dan email OJK
Legalitas pinjol juga bisa dicek dengan cara mengirimkan email ke OJK di aspadainvestasi@ojk.go.id.

Cara lainnya adalah menghubungi kontak resmi OJK melalui nomor 157.

Baca Juga: Kepepet Butuh Uang? Berikut 102 Pinjol Legal yang Terdaftar dan Berizin OJK, Dijamin Aman!

  • Website OJK
Cara terakhir mengetahui suatu pinjol memiliki legalitas di OJK atau tidak dengan mengunjungi website resmi lembaga ini.

Masyarakat cukup mengakses www.ojk.go.id dan pilih "INKB" pada bagian menu atas.

Selanjutnya pilih menu "Fintech" dan pada kolom ini akan tersedia daftar pinjol yang sudah mengantongi izin dari OJK.

Halaman Selanjutnya

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com GridStar.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular