Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing, pada Jumat (6/1/2023).
"Benar (cara mengecek legalitas pinjol), karena link-nya langsung ke website OJK," ujarnya kepada Kompas.com.
Sementara itu, dilansir dari laman Indonesia Baik, masyarakat bisa mengecek suatu pinjol resmi atau tidak dengan cara:
- WhatsApp OJK
Ketiknama pinjol yang ingin dicek dan kirimkan kepada OJK, lalu tunggu beberapa saat sampai bot selesai melakukan penelusuran dan hasil status akan diberikan setelahnya.
- Telepon dan email OJK
Cara lainnya adalah menghubungi kontak resmi OJK melalui nomor 157.
Baca Juga: Kepepet Butuh Uang? Berikut 102 Pinjol Legal yang Terdaftar dan Berizin OJK, Dijamin Aman!
- Website OJK
Masyarakat cukup mengakses www.ojk.go.id dan pilih "INKB" pada bagian menu atas.
Selanjutnya pilih menu "Fintech" dan pada kolom ini akan tersedia daftar pinjol yang sudah mengantongi izin dari OJK.