Sementara itu dilansir dari Kompas.com, kasus serupa juga dilakukan oleh seorang wanita agar terbebas dari penjara.
Wanita yang berasal dari Provinsi Jiangsu ini divonis lebih dari 9 tahun atas pencurian pada 2011.
Kantor Jaksa Penuntut Rakyat Donghai County menyatakan, pelaku tidak dibui karena saat itu sedang hamil.
Dia memanfaatkan situasi itu dengan selalu hamil dan melahirkan setiap kali masa penangguhannya akan berakhir.
Karena itu sebagai hasilnya, dia ditempatkan di departemen pengawasan daripada penjara, meski kejahatannya lebih serius dalam 10 tahun terakhir.
Berdasarkan Hukum Prosedur Kriminal China, pelanggar perempuan diperbolehkan tak dibui selama mengandung dan menyusui anak.
Si pelanggar baru dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan setelah masa menyusuinya habis 12 bulan kemudian.
GridPop.ID (*)