Hal tersebut terungkap setelah petugas Jabatan Agama Islam Melaka (JAIM) melakukan penggerebekan.
8 tahun cerai, mantan suami istri ini masih tinggal serumah
Saat itu, JAIM mendatangi rumah mantan suami istri ini pada pukul 13.00 waktu setempat.
Kepada petugas, mantan pasangan ini mengaku tinggal bersama kedua anak mereka laki-laki dan perempuan berusia 14 dan 17 tahun.
Keduanya sudah bercerai pada tahun 2015 silam.
Namun hingga kini keduanya masih tinggal serumah.
"Kita mendapati mereka sudah bercerai pada 2015 namun terus tinggal bersama walaupun tidak pernah merujuk." kata petugas.
Baca Juga: Pernikahan Kiky Saputri Bak Pesta Pejabat Penting, Dihadiri Pemimpin Partai hingga Pengawas KPK
Akibat perbuatannya, mantan suami istri terancam dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Sebagai tambahan yang mengutip dari laman tribunnewswiki.com, perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami istri dengan keputusan pengadilan.
Terdapat alasan diantara suami istri yang tidak dapat hidup rukun kembali.
Perceraian dipahami sebagai akhir dari ketidakstabilan perkawinan antara suami istri yang kemudian hidup terpisah dan diakui secara sah berdasarkan hukum yang berlaku. GridPop.ID (*)