Follow Us

Yang Hobi Terobos Lampu Merah Wajib Simak! Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak

Ekawati Tyas - Minggu, 29 Januari 2023 | 11:32
 
Ilustrasi tilang elektronik. Tilang Elektronik Tahap 3 Akan Dibuat, Lebih Canggih Saat Menangkap Pelanggaran yang Dibuat Pemotor
Kompas.com
Kompas.com

Ilustrasi tilang elektronik. Tilang Elektronik Tahap 3 Akan Dibuat, Lebih Canggih Saat Menangkap Pelanggaran yang Dibuat Pemotor

GridPop.ID - Adakah yang belum tahu cara cek tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)?

Ya, sejumlah daerah memang telah memberlakukan tilang elektronik.

Akan tetapi, masyarakat masih ada yang belum tahu bagaimana cara cek tilang elektronik dan cara bayar tilang elektronik.

Melansir Kompas.com, Perangkat ETLE yang terpasang secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas, yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Kemudian petugas akan melakukan identifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Cara Cek Status Kendaraan Terkena Tilang atau Tidak

Dilansir dari laman resmi ETLE Korlantas Polri, tata cara pengecekan status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya sebagai berikut:

  • Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.
  • Jika data kendaraan yang dimasukkan tidak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul keterangan "No data available".
Baca Juga: Gak Bakal Lagi Kena Bobol! Begini Cara Ganti Password WiFi IndiHome Tanpa Harus Datangkan Teknisi ke Rumah

Sementara itu, jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan yang dimaksud, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Jika pemilik kendaraan tercatat melakukan pelanggaran, maka akan memperoleh surat konfirmasi dari petugas dan wajib melakukan konfirmasi.

Hal itu bisa dilakukan melalui laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran.

Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya, maka akan mengakibatkan pemblokiran STNK secara sementara, baik itu dikarenakan pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Source : Kompas.com Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular