Follow Us

Hanya Karena Rewel, Balita di Duren Sawit Dibunuh Ibu Kandung, Pelaku Akui Sering Lakukan Penganiayaan

Ekawati Tyas - Jumat, 27 Januari 2023 | 15:02
 
Pemakaman jenazah balita berinisial A (2) yang tewas dianiaya ibu kandung di TPU Wakaf Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (25/1/2023).
(TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)
(TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Pemakaman jenazah balita berinisial A (2) yang tewas dianiaya ibu kandung di TPU Wakaf Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (25/1/2023).

Selain itu, balita tersebut juga sempat dilarikan ke puskesmas untuk dibersihkan lukanya.

Tapi, kondisi luka korban cukup buruk sehingga membutuhkan penanganan medis lebih lanjut.

NK akhirnya berniat membawa korban ke rumah sakit di wilayah Kecamatan Pulogadung.

Akan tetapi, korban yang belum sempat mendapat pertolongan kembali menangis kesakitan.

Si ibu kandung justru mencekik darah dagingnya tersebut dua kali sehingga balita itu meninggal dunia.

Balita berinisial A (2) yang diduga tewas karena dianiaya di Duren Sawit, Senin (23/1/2023), telah dimakamkan di TPU Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (25/1/2023).
(kompas.com / Nabilla Ramadhian)
(kompas.com / Nabilla Ramadhian)

Balita berinisial A (2) yang diduga tewas karena dianiaya di Duren Sawit, Senin (23/1/2023), telah dimakamkan di TPU Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (25/1/2023).

"Si bayi rewel, kemudian ibunya emosi dan menendang anak tersebut. Besoknya, bayi rewel lagi. Karena selalu rewel, pelaku mencekik anaknya dua kali dan menyebabkan anaknya meninggal," kata Syarifah.

"Melihat korban sesak, (cekikan) dilepas dan didiamkan. Beberapa menit kemudian, NK melihat korban diam dan kaku. Ketika dipegang, tangannya sudah dingin," ujar Syarifah.

Perbuatan pelaku terkuak pada Selasa (24/1/2023), sehari setelah ia mengantar jasad korban ke rumah orang tuanya untuk dimakamkan di TPU Pulo Gebang.

Warga menemukan luka kekerasan pada sekujur tubuh korban saat dimandikan.

"(Setelah) laporan dari masyarakat, kami datangi sehingga penguburan ditunda. Sudah kami bawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk diotopsi. Tanda kekerasan pada sekujur tubuh," tutur Syarifah.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Source : Kompas.com Tribun Jakarta

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular