Dikutip dari Kompas.com, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim terus mendalam kasus dugaan KDRT dengan tersangka Ferry Irawan terhadai Venna Melinda.
Polisi memeriksa asisten rumah tangga (ART) Venna dan Ferry sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menambahkan, Venna Melinda juga menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Jatim.
Venna yang terlihat hadir di Mapolda Jatim bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, juga membawa tambahan barang bukti terkait dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan.
Barang bukti tambahan itu adalah catatan medis yang menyatakan Venna mengalami kekerasan fisik.
Venna juga membawa bukti video permintaan maaf suaminya. Permintaan maaf itu disampaikan beberapa saat usai kejadian.
Menurutnya, tambahan bukti tersebut akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Dia ditahan sejak Senin (16/1/2023). Ferry disangka melanggar Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polresta Kediri atas dugaan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Polresta Kediri melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim pada Senin (9/1/2023).