"Lalu tim berhasil bergabung di group telegram khusus yang mengajak prostitusi online bernama Big Pertamax," teran Putra.
"Group telegram ini berisi foto-foto wanita yang ditawarkan berikut harga dan jenis pelayanan," ujarnya dalam keterangan, Minggu (22/1/2023) melansir Tribunnews.com.
Dari hasil penelusuran tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang mucikari berinsial MC di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Timur.
"Dalam proses pengembangan, petugas berhasil menangkap pemilik akun sekaligus admin group telegram Big Pertamax di sebuah apartemen kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur," ucapnya.
Tak hanya admin group tersebut, polisi pun turut mengamankan dua wanita lainnya yang juga berada di kamar apartemen lokasi penangkapan admin group telegram itu.
MC mendapat keuntungan sekitar 15 persen atau sekitar Rp 2 - 4 juta dari bisnis prostitusi yang dilakoninya.
"Pemilik akun sekaligus admin MC di kenakan pasal 295 Jo pasal 506 KUHP dan atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2 huruf d Undang - undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang - undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang," pungkas Putra.
GridPop.ID (*)