Follow Us

Tahan Malu, Perempuan di Probolinggo Gugat Calon Suami Rp 3 Miliar karena Tak Hadiri Ijab Kabul

Andriana Oky - Sabtu, 21 Januari 2023 | 18:02
 
Ilustrasi pengantin
(pexels)
(pexels)

Ilustrasi pengantin

GridPop.ID - Seorang perempuan di Probolinggo, Jawa Timur menelan pil pahit menjelang hari pernikahannya.

Bagaimana tidak perempuan bernama Aurilia Putri Cystin (20) menanggung malu karena menggelar pernikahan tanpa adanya mempelai pria.

Melansir Kompas.com, diungkapkan Aurilia menggelar acaradi Gedung Paseban Sena, Jalan Suroyo, Kota Probolinggo pada 19 Juli 2022 silam.

Kala itu perempuan 20 tahun itu sudah lengkap memakai kebaya dan riasan pengantin.

Acara itu disebut telah disiapkan secara matang, mulai gedung, perias, juru foto, hingga hidangan untuk tamu.

Namun sang mempelai bernama Adi Suganda justru tidak hadir dalam ijab kabul.

Sekitar dua bulan usai resepsi pernikahan, pihak calon pengantin perempuan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Probolinggo.

Aurilia dan keluarga tak terima dengan perlakuan Ade.

Dilansir dari TribunJateng.com,menurut keterangan Aurilia, dirinya dipaksa melakukan hubungan badan oleh Adi padahal belum sah menikah.

Baca Juga: Bujang Lapuk 58 Tahun di Bone Akhirnya Menikahi Gadis 19 Tahun, Mahar Rp 10 Juta dan Tanah 1 Hektar sebagai Ganti Rasa Iba Mempelai Wanita

Melansir TribunJateng.com, Gugatan perdata diajukan Aurilia dan keluarga bersama kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, pada Selasa (13/9/2022). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl.

Penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat Adi sebesar Rp 3 miliar.

Source : Kompas.com Tribunjateng.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular